Qurbân secara bahasa (etimologis) berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbânan, Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya.
Bila kita ambil contoh kata Qurban dalam al Qur’an, diantaranya adalah firman Allah SWT. dalam surat al A’raf ayat 56: “Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin” (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).
Ritual menyembelih hewan di hari raya idul adhâ, oleh masyarakat lebih dikenal dengan istilah Qurban, akan ternyata dalam ilmu fiqih ia lebih dikenal dengan istilah “udh-hiyah” (أُضْحِيَّة). Yang dijamakkan menjadi kata Al Adhaahiy.
Qurban atau Udh-hiyah didefinisikan dengan menyembelih hewan tertentu dengan niat qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu.
Dari definisi diatas dapat dipahami, apapun yang disembelih bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, semisal untuk dimakan, dijual atau menyambut tamu tidak dinamakan Udh-hiyah. Definisi ini juga dapat membedakan antara aktivitas ibadah Qurban dari ibadah penyembelihan lain yang bukan pada waktu nahr dan hari tasyriq, seperti menyembelih hewan untuk aqiqoh atau nazar. Karena Qurban hanya dikerjakan pada hari yang tertentu sebagaimana yang disebutkan.
Sedangkan pengertian Qurban atau udhiyah menurut syara’, yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
2. Dalil Disyari’atkan berqurban
Qurban disyariatkan pada tahun ke dua hijrah. Sandaran hukum qurban adalah al-Quran dan Hadits, ijma`. Allah SWT telah berfirman:
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (الصافات: 107)
"Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar". (QS: Ash Shâffât: 107).
Allah telah berfirman dalam surat al-Kautsar ayat 2 ;
فصل لربك وانحر (الكوثر : ٢)
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah (QS. al-Kautsar : 2)
Syaikh Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsir Ibnu Katsir maksud dari وانحر adalah perintah menyembelih hewan kurban. Pentafsiran yang demikian ini juga berdasarkan pada pendapat Ibnu Abbas, `Ishak, Mujahid, `Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Muhammad bin Ka’ab al-Qardhi, adh-Dhahak, ar-Rabi`, `Atha al-Khurasani, al-Hikam, Ismail bin Abi Khalid dan kebanyakan ulama salaf, Begitu pula panafsiran وانحر menurut Imam Jalal Sayuthi dalam tafsir Jalalainnya,
(فَصَلِّ لِرَبِّك) صَلَاة عِيد النَّحْر (وَانْحَرْ) نُسُكك أى هداياك وضحاياك
Shalatlah bagi tuhanmu (shalat Hari raya), dan berkorbanlah (menyembelih hewan Qurban)
Dan juga keumuman firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta - unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (QS. al-Hajj : 36)
Sedang Hadits yang menjelaskan disyari’atkan berqurban diantaranya Hadits yang diriwayat oleh Imam Tarmizi dari Saiyidah Aisyah ;
عن عائشة رضى الله عنها أن النيى صلى الله عليه وسلم قال : ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب الى الله تعالى من إراقة الدم و إنـها لتأتى يوم القيامة بقرونها وأظلافها وان الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوابها نفسا. (رواه الترمذى)
Diriwayatkan dari `Aisyah R.A bahwa Rasullah S.A.W bersabda; “Tidak satupun amal keturuna Adam yang lebih dicintai Allah pada hari raya qurban selain dari mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban), sesunggunya hewan qurban itu akan datang pada hari qiyamat dengan tanduknya dan kukunya, Dan sesungguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke Bumi maka senanglah jiwa karenanya” (HR. at-Tarmizi)
Dan Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas:
عن أنس رضى الله عنه قال ضحى النبى صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيديه الكريمة و سمى و كبر و وضع رجله على صفاحهما (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Anas R.A. “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut” (HR. Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar