Jawaban Dzikir Bersama Menurut Mufti Mesir Syekh Doctor Ali Jum'ah Muhammad

Zikir Bersama[1].
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.

dzikir bersama



Pertanyaan:
Apa hukum berkumpul untuk melakukan zikir bersama dalam sebuah halaqah (lingkaran)?
Jawaban:
Berkumpul untuk melakukan zikir dalam sebuah halaqah (lingkaran) adalah Sunnah berdasarkan dalil-dalil. Allah Swt memerintahkan dalam kitab-Nya yang mulia:


وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَداةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya”. (Qs. Al-Kahf [18]: 28).
Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِى الطُّرُقِ ، يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ . قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia. Sampai pada, Allah Swt berfirman:

فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّى قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ . قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ . قَالَ هُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ
“Aku persaksikan kepada kamu bahwa Aku telah mengampuni mereka”. Malaikat diantara mereka berkata, “Si fulan bukan bagian dari mereka, ia datang hanya karena ada suatu keperluan”. Allah Swt berfirman, “Mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak menyengsarakan sahabat-sahabat yang duduk bersama mereka”. (HR. al-Bukhari).

    Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah Saw melewati lingkaran zikir para shahabatnya, ia bertanya, “Apa yang membuat kamu duduk?”. Mereka menjawab, “Kami duduk berzikir mengingat Allah Swt dan memuji-Nya atas hidayah-Nya kepada kami untuk memeluk Islam dan karunia-Nya kepada kami”. Sampai pada ucapan Rasulullah Saw:

أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ
“Malaikat Jibril telah datang kepadaku, ia memberitahukan bahwa Allah Swt membanggakan kamu kepada para malaikat”. (HR. Muslim).

       Imam an-Nawawi menempatkan hadits pertama dalam satu bab dalam kitab Riyadh ash-Shalihin, Bab: fadhl hilaq adz-dzikr (Bab: Halaqah-Halaqah Zikir). Zikir menurut syariat Islam mengandung banyak makna, diantaranya: pemberitahuan murni tentang dzat Allah Swt atau sifat-Nya atau perbuatan-Nya atau hukum-hukum-Nya, atau dengan membaca kitab suci-Nya, atau memohon kepada-Nya, berdoa kepada-Nya, atau memuji dan mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, mentauhidkan-Nya, memuji-Nya, bersyukur dan mengagungkan-Nya. Tidak ada dalil bagi mereka yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan halaqah-halaqah zikir di sini adalah majlis ilmu.

     Imam ash-Shan’ani menyebutkan hadits Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah sekelompok orang berzikir mengingat Allah Swt, melainkan para malaikat mengelilingi mereka, rahmat Allah Swt meliputi mereka, turun ketenangan kepada mereka dan Allah Swt menyebut mereka kepada yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim). Kemudian Imam ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini menunjukkan keutamaan majlis-majlis zikir dan orang-orang yang berzikir. Keutamaan berkumpul untuk berzikir. Imam al-Bukhari meriwayatkan:

إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِى الطُّرُقِ ، يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ . قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia. Ini adalah keutamaan majlis-majlis zikir yang dihadiri para malaikat setelah para malaikat itu mencari dan menemukan majlis-majlis zikir.

      Yang dimaksud dengan zikir disini adalah tasbih, tahmid, membaca al-Qur’an dan sejenisnya. Dalam hadits al-Bazzar disebutkan:

إنَّهُ تَعَالَى يَسْأَلُ مَلَائِكَتَهُ مَا يَصْنَعُ الْعِبَادُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ فَيَقُولُونَ يُعَظِّمُونَ آلَاءَك ، وَيَتْلُونَ كِتَابَك وَيُصَلُّونَ عَلَى نَبِيِّك وَيَسْأَلُونَك لِآخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ
“Allah Swt bertanya kepada para malaikat-Nya, “Apa yang dilakukan hamba-hamba-Ku?”. Allah Swt Maha Mengetahui tentang mereka. Para malaikat menjawab, “Mereka mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu dan memohon kepada-Mu untuk akhirat dan dunia mereka”. Zikir yang sebenarnya adalah zikir di lidah, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan balasan pahala, tidak disyaratkan menghadirkan maknanya, yang disyaratkan hanyalah agar tidak bertujuan selain zikir kepada Allah Swt. Jika zikir lisan ditambah dengan zikir hati, maka itu lebih sempurna. Jika ditambah lagi dengan menghadirkan makna zikir, mencakup pengagungan Allah Swt, menafikan kekurangan, maka bertambah sempurna. Jika itu dilakukan dalam amal shaleh yang diwajibkan seperti shalat, atau jihad atau yang lain, maka lebih sempurna. Jika arahnya benar dan ikhlas hanya karena Allah Swt, maka itulah tingkat teratas dari kesempurnaan. Subul as-Salam karya Imam ash-Shan’ani, juz. 2, hal. 700.

       Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa berkumpul untuk berzikir mengingat Allah Swt, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu, tasbih, tahlil dan tahmid adalah sunnah yang dianjurkan Allah Swt dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya yang shahih dan jelas. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

________________________________________
1. Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 229.



Hukum Berdzikir Dengan Scuara Jahr atau Keras

Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.

Pertanyaan:
Apakah zikir dengan suara jahr itu bid’ah?
Jawaban:
Dianjurkan bertasbih dan lainnya dengan suara sedang, demikian menurut mayoritas Fuqaha’ (ahli Fiqh), berdasarkan firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. (Qs. Al-Isra’ [17]: 110). Rasulullah Saw melakukan itu.
         
          Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Rasulullah Saw keluar pada suatu malam, beliau dapati Abu Bakar sedang shalat dengan merendahkan suaranya. Rasulullah Saw lewat, beliau dapati Umar sedang shalat menyaringkan suaranya. Ketika mereka berdua berkumpul bersama Rasulullah Saw, beliau berkata, “Wahai Abu Bakar, aku lewat ketika engkau sedang shalat, mengapa engkau merendahkan suaramu?”. Abu Bakar menjawab, “Aku telah memperdengarkan Dia yang aku seru wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw menjawab, “Keraskanlah sedikit”. Rasulullah Saw berkata kepada Umar, “Aku lewat ketika engkau sedang shalat, mengapa engkau mengeraskan suaramu?”. Umar menjawab, “Wahai Rasulullah Saw, aku membangunkan orang yang tidur dan mengusir setan”. Rasulullah Saw berkata, “Rendahkanlah sedikit suaramu”. (HR. Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani dalam al-Ausath dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).
            Sebagian Salaf menganjurkan menyaringkan suara ketika membaca takbir dan zikir setelah shalat wajib. Mereka berdalil dengan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata:

كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
“Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar (mereka berzikir dengan suara nyaring)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena menyaringkan suara ketika berzikir itu lebih banyak dalam pengamalan dan lebih merenungkan makna, manfaatnya untuk menyadarkan hati orang-orang yang lalai.
         
            Pendapat yang paling baik dalam masalah ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh pengarang Maraqi al-Falah setelah menggabungkan hadits-hadits dan pendapat para ulama yang berbeda pendapat antara keutamaan sirr dan jahr dalam masalah zikir dan doa, beliau berkata, “Itu berbeda sesuai pribadi masing-masing, kondisi, waktu dan tujuan. Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka lebih afdhal dengan cara sirr. Ketika seseorang merasa kehilangan apa yang sedang ia zikirkan, maka lebih afdhal dengan cara jahr”.
         
         Dengan demikian maka zikir dengan cara jahr bukanlah perbuatan bid’ah dan boleh dilakukan. Bahkan terkadang lebih menguatkan hati dan lebih membuat konsentrasi, jika terhindar dari riya’. Wallahu a’lam.


________________________________________
[1] Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 227.