فَصْلٌ } وَشُرِطَ مَعَ مَا مَرَّ لِقَبُوْلِهَا عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَقْصِدَ بِهَا وَجْهَ اللهِ تَعَالَى وَحْدَهُ وَأَنْ يَكُوْنَ مَأْكُلُهُ وَمَلْبُوْسُهُ وَمُصَلَّاهُ حَلَالًاد وَأَنْ يُحْضِرَ قَلْبُهُ فِيْهَا فَلَيْسَ لَهُ مِنْ صَلَاتِهِ إِلَّا مَا عَقَلَ مِنْهَا وَأَنْ لَا يُعْجِبَ بِهَا.
Fasal
Dan disyaratkan beberapa hal lagi selain hal-hal yang telah disebutkan, dalam rangka supaya sholatnya diterima oleh Allah SWT. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Tujuan sholatnya adalah mencari ridlo Allah saja.
- Sesuatu yang dimakan, yang dipakai dan tempat yang digunakan sholat adalah sesuatu yang halal.
- Menghadirkan hati ke dalam sholat, karena seseorang tidaklah mendapatkan dari sholatnya kecuali sekira apa yang dihayatinya.
- Tidak membanggakan sholatnya.
0 komentar:
Posting Komentar