Saya pernah mendengar seseorang
ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa menjadi wali bagi ibunya, Adakah
dalil yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali ibunya sendiri?
Jawab:
Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat
Imam Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah,
atau dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal
Al-Ma'khod :
نهاية المحتاج : 6/ 232
)وَلاَيُزَوِّجُ
ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ
لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى
بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم
(Tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan)
berbeda dengan pendapat Imam Muzani, sebagaimana tiga imam (Malik, Abu Hanifah,
Ahmad) karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak)
maka tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu
pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu